Jumat, 19 Oktober 2012

Rikwanto: Pemotret Novi Amalia Diancam Hukuman Penjara



Rikwanto: Pemotret Novi Amalia Diancam Hukuman Penjara | Polda Metro Jaya akan memeriksa anggota polisi terkait pengambilan dan penyebaran foto setengah bugil Novi Amalia yang menabrak pejalan kaki di Taman Sari, Jakarta Barat. Keterangan polisi akan dibandingkan dengan masyarakat yang menjadi saksi kejadian tersebut.


Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta. Ia menegaskan pihaknya mencari pelaku yang mengambil dan mengunggah foto itu di dunia maya.



Menurutnya, foto Novi tersebut cenderung tak pantas, bahkan mengarah ke tindak pornografi atau pelecehan. Siapapun yang terlibat, termasuk polisi, akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.


Belakangan foto tak pantas itu tersebar di dunia maya. Foto itu menampakkan Novi yang hanya mengenakan pakaian dalam setelah ia menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari. Saat kejadian, Novi dalam kondisi dipengaruhi obat-obatan.(Metrotvnews.com, Jakarta: RRN)