Selasa, 13 November 2012

HASIL PERUBAHAN DAN NASKAH ASLI UUD 1945

HASIL PERUBAHAN DAN NASKAH ASLI UUD 1945
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut :
  1. Perubahan Pertama UUD RI Tahun 1945 hasl Sidang Umum MPR tahun 1999 tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999.
  2. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000.
  3. Perubahan Ketiga UUD RI Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001.
  4. Perubahan Keempat UUD RI Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002.


Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD RI Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, maka agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum (mengadakan perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan meletakkan naskah asli diatas rumusan perubahan), setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, UUD RI 1945 memiliki susunan sebagai berikut :
  1. Naskah UUD RI Tahun 1945 yang ditetapkan pada Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi (persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota rapat dan tidak memerlukan lagi adanya pungutan suara) pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959).
  2. Perubahan Pertama UUD RI Tahun 1945
  3. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945
  4. Perubahan Ketiga UUD RI Tahun 1945
  5. Perubahan Keempat UUD RI Tahun 1945
Untuk memudahkan pemahaman secara sistematis, holistik dan komprehensif, UUD RI Tahun 1945 juga disusun dalam satu naskah yang berisikan pasal-pasal dari Naskah Asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan. Penyusunan UUD 1945 dalam satu naskah pada awalnya merupakan kesepakatan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR masa sidang tahun 2001-2002. Selanjutnya kesepakatan itu dibahas dan disepakati oleh Komisi A Majelis pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 pada tanggal 9 Agustus 2002, yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR tahun 2002.


Kesepakatan Komisi A Majelis itu menindaklanjuti laporan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR tanggal 25 Juli 2002 berupa draft UUD 1945 dalam satu naskah, untuk dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR yang selanjutnya akan menjadi risalah sidang paripurna MPR sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini. Namun, susunan UUD RI 1945  dalam satu naskah itu bukan naskah resmi UUD RI 1945. 

Kedudukannya hanya sebagai risalah sidang dalam Rapat Pripurna Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perlu dicatat bahwa walaupun UUD RI Tahun 1945 telah disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistematika UUD RI Tahun 1945 yakni secara penomoran tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal. 

Perubahan bab dan pasal ditandai dengan penambahan huruf (A, B, C dan seterusnya) dibelakang angka bab atau pasal (Contoh Bab VII A tentang DPD dan Pasal 22 E). Penomoran UUD RI Tahun 1945 yang tetap tersebut sebagai konsekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan UUD RI Tahun 1945 dengan cara adendum.

Ditinjau dari aspek sistematika, UUD RI Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu :
  1. Pembukaan (Preambule)
  2. Batang Tubuh
  3. Penjelasan
Setelah diubah, UUD RI Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu :
  1. Pembukaan
  2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh)
Perubahan jumlah bab, pasal, ayat, Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
No.

Bab
Pasal
Ayat
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
1.
Sebelum Perubahan
16
37
49
4 Pasal
2 Ayat
2.
Sesudah Perubahan
21
73
170
3 Pasal
2 Pasal