Selasa, 11 Desember 2012

Kemenakertrans Nilai Tak Wajar Buruh Sumut Tuntut Revisi UMP

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari

Kemenakertrans Nilai Tak Wajar Buruh Sumut Tuntut Revisi UMP
Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, menilai, tuntutan buruh itu tidak wajar.
Menurut mantan aktivis buruh itu, angka UMP sebesar Rp2,2 juta itu merupakan UMP untuk Provinsi DKI Jakarta.

“Di ibukota negara saja UMP sebesar Rp2,2 juta, maka di provinsi lain logikanya lebih rendah dari angka itu,” tegasnya di kutip Jum’at (7/12/2012).

Bahkan, dikatakan Dita, di kabupaten/kota sekitar DKI Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang sudah ditetapkan, angkanya juga dibawah Rp2,2 juta.

“UMP DKI Jakarta itu kan Rp2,2 juta. Daerah-daerah satelitnya, Bogor, Bekasi, Tangerang, itu dibawah Rp2,2 juta. Rata-rata Rp2 juta,” jelas dia.

Dia berharap para buruh di Sumut bisa melihat realita tersebut, yakni membandingkan dengan daerah lain. Dita minta agar buruh Sumut tidak ngotot.

“Buruh saya harapkan mau mencoba untuk kompromi,” harap Dita