Di Depan Mahfud, Mendikbud Pertanyakan Penghapusan RSBI | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Nuh tak habis pikir mengapa MK membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Nuh saat menjadi keynote speaker dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), Minggu (13/1/2013) di Hotel Bidakara, Jakarta. Hadir pula dalam acara itu Ketua MK Mahfud MD selaku Ketua IKA UII.
"Isu sekarang yang ramai, keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud sebelumnya, meskipun saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal hukumnya," ujar Nuh.
Ia mempertanyakan alasan MK membatalkan Pasal 50 Ayat 3 dalam UU Sisdiknas. Menurut Nuh, pasal itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sekurang-kurangnya menyelenggarakan satu satuan pendidikan di semua jenjang menjadi sesuatu yang bertaraf internasional.
"Jadi apa alasannya? Undang-undang itu dikeluarkan saat bangsa ini terpuruk dan ingin bangkit kembali. Saat itu UU Sisdiknas dibuat harus membangkitkan bangsa yang besar ini," ucap Nuh.
Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik. Nuh mengaku tak habis pikir mengapa cita-cita mulia seperti itu justru akhirnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK.
"Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?" katanya.
Ia berharap cita-cita mulia itu tidak langsung kandas dengan realitas yang ada. Ia berharap keputusan MK itu tidak menguburkan cita-cita menciptakan pendidikan berkualitas di Indonesia.
sumber:kompas.com