Tuduhan Pelecehan Tak Cukup Bukti, Ustaz MMS Tak Ditahan | Polres Metro Jakarta Selatan menerangkan, penyidik belum bisa melakukan penahanan terhadap MMS (30), pimpinan Yayasan DIA di Tangerang Selatan yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Penahanan belum dapat dilakukan karena alat bukti tidak cukup.
"Saat ini kami tetap proses. Tapi, kami tidak berani menahan karena alat bukti masih minim," terang AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Selasa (11/12/2012).
Hermawan menjelaskan, laporan kasus itu sudah lama diterima. Namun, hingga kini baru satu saksi yang telah membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu, saksi-saksi lain yang telah dimintai keterangan mengaku tidak melihat kejadian pelecehan yang diadukan. "Apalagi, hasil visumnya juga nihil," ulas Hermawan.
Menurut Hermawan, laporan pertama kali diterima dari SL (16), murid MMS yang mengaku mendapatkan tindakan tidak senonoh dari sang ustaz. Dua rekannya kemudian ikut memberikan laporan yang sama. Namun, saksi-saksi yang diperiksa menuturkan, mereka dikumpulkan secara bersama-sama oleh MMS dan hanya disuruh memijat kepalanya.
"Saksi-saksi yang lain tidak ada yang melihat secara langsung, pengakuan saksi kumpulnya ramai-ramai lagi pijit kepala," kata Hermawan.
Sesuai pasal 184 KUHP, penahanan hanya dapat dilakukan apabila sudah diperoleh minimal dua alat bukti. Atas dasar itu, Polres Metro Jaksel belum melakukan penahanan terhadap MMS. Bila alat bukti sudah terpenuhi, Polres siap melakukan penahanan dengan menggunakan Pasal 285 KUHP untuk menjerat perbuatan MMS.