Senin, 19 November 2012

Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing

Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing | Setelah beberapa kali molor dari rencana, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya mengeluarkan aturan main baru tentang sistem alih daya alias outsourcing. Saat ini, peraturan yang Muhaimin teken Kamis (15/11/2012) pekan lalu ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 


Tapi, belum apa-apa, ketentuan anyar soal outsourcing yang termaktub dalam peraturan menakertrans (permenakertrans) tersebut sudah mengundang protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Mereka sudah bulat untuk menggugat beleid ini karena bisa mematikan bisnis outsourcing

Soalnya, pemerintah lewat permenakertrans itu cuma membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya. Yakni, jasa kebersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta migas dan pertambangan. Alih daya ini berpola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja 

Reza V. Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menyatakan, aturan baru outsourcing itu jelas bertentangan dengan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan masih memberikan ruang penambahan sektor pekerjaan alih daya di luar yang lima itu," tegas Reza, akhir pekan lalu. 

Nah, setelah resmi diundangkan, ABADI bakal langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar permenakertrans itu dibatalkan. Reza menyayangkan sikap pemerintah yang lebih cenderung mendengarkan satu pihak tanpa memperhatikan kelangsungan industri alih daya. 

Menurut Reza, pembatasan alih daya bisa berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menghitung, dari total 20 juta pekerja outsourcing yang ada saat ini, perusahaan hanya mampu mengangkat menjadi karyawan tetap sekitar 30 persen - 40 persen. "Sisanya, mereka terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya. 

Beda dengan pelaku usaha, buruh mendukung aturan main baru soal outsourcing. Itu sebabnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bilang,  adalah hak ABADI untuk menggugat. Buruh sendiri memahami frasa "antara lain" dalam UU Ketenagakerjaan adalah, cuma ada lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. "Pemerintah pun sudah sepaham dengan buruh," tambah dia. (Arif Wicaksono/Kontan)