
Demo Buruh di Sumut Diwarnai Aksi Sweeping. Demonstrasi  yang dilakukan para buruh terjadi hampir di seluruh Indonesia. Namun,  dalam demonstrasi itu diwarnai aksi sweeping yang dilakukan buruh  lainnya. Aksi sweeping buruh ke perusahaan di kawasan industri sempat  terjadi di Kawasan Industri Medan Star Tanjung Morawa, Deli Serdang,  Sumatera Utara, Rabu (3/10), namun tidak sampai menimbulkan kericuhan.
Direktur  Umum PT KIM Star Satria Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon  selular dari Medan mengakui pekerja yang melakukan unjuk rasa melakukan  sweeping ke beberapa perusahaan yang pekerjanya tidak ikut berunjuk  rasa.
Tetapi ketika pekerja di perusahaan cepat keluar dan ikut  bergabung, tidak ada gangguan lagi dan itu membuat suasana di KIM Star  cukup terkendali di mana operasional perusahaan tidak sampai terganggu  serius. "Seluruh perusahaan tetap beroperasi seperti biasa tanpa  mengurangi waktu operasional," katanya.
Kondisi itu menunjukkan  aksi demonstrasi menolak pekerja kontrak relatif jauh lebih aman  dibandingkan tahun lalu. Pengelola kawasan industri dan pengusaha  berharap keamanan Sumut terjamin agar operasional perusahaan tidak  terganggu.
"Mudah-mudahan Pemerintah bisa menyelesaikan  permasalahan perburuhan itu dengan baik termasuk tanpa merugikan pekerja  dan pengusaha," katanya.
Sementara itu di KIM Belawan dilaporkan  tidak terjadi sweeping. "Tidak ada sweeping dan perusahaan beroperasi  seperti biasa," kata Johan Brien, salah satu eksekutif perusahaan di  KIM.
Menurut Johan Brien yang menjabat Wakil Ketua Bidang  Organisasi dan Pengembangan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Sumut itu, adanya tuntutan penghapusan pekerja kontrak merupakan  tindakan wajar sepanjang tidak membuat kerusuhan yang bisa berdampak  merugikan pekerja juga.
Namun dia menegaskan sistem yang juga  disebut 'outsourcing' itu juga diberlakukan di berbagai negara. "Jadi  mungkin yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi lagi soal banyak hal  yag diatur dalam outsourcing, meskipun sesungguhnya hak pekerja seperti  gaji dan lainnya memenuhi ketentuan pemerintah," katanya.
Jika ada pekerja kontrak yang tidak mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan, menurut dia, boleh jadi perusahaan jasa penyedianya yang nakal atau bisa juga perusahaan. "Hal itu perlu dicermati lebih lanjut," katanya.
Apindo sendiri siap menegur perusahaan anggotanya yang melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa melapor ke Apindo.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara